Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara di Kota Kediri. “Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan membentuk Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dimana kita harus bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar atau yang lebih akrab disapa Mas Abu, menjelaskan dengan TP4D ini kejaksaan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah Kota Kediri mengenai apa saja yang kurang dalam pelaksanaan lelang sampai dengan pengerjaan. “Saya sangat senang sekali karena hal ini dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam sebuah proyek yang ada di pemerintah. Tentunya hal ini juga membantu percepatan pembanguna yang ada di Kota Kediri,” ungkapnya.
Mas Abu mengungkapkan sejak lama Pemerintah Kota Kediri ingin adanya semacam pendampingan pada pemerintahan, karena tidak menutup kemungkinan terjadi beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya. “Harapannya kita dapat mengoptimalkan penyerapan terhadap apa saja yang telah kita rencanakan. Karena apa yang kita kerjakan harus berdampak positif bagi masyarakat. Tidak dipungkiri juga mungkin apa yang kita kerjakan masih ada sedikit kesalahan. Namun dengan adanya pendampingan ini saya rasa semua akan jauh lebih baik dan optimal,” harapnya.
Hal tersebut diungkapkan Mas Abu dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (10/3) bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.