Pasar Murah Bersama Mas Abu

berita | 29/05/2017

Pasar Murah Bulan Ramadhan ini adalah salah satu strategi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Kediri untuk menekan laju inflasi di Kota Kediri.

Dengan Pasar Murah ini, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengharapkan agar masyarakat tidak membeli sembako diatas harga pasar. "Inilah yang dapat menekan inflasi di Kota Kediri," ujarnya usai melayani warga saat membeli sembako dalam Pasar Murah, senin (29/5) di Kelurahan Manisrenggo.

Selain dilakukan di 46 titik kelurahan, lanjut Walikota yang akrab disapa Mas Abu ini, Pasar Murah Bulan Ramadhan juga diadakan di dua titik pasar yakni, Pasar Setonobetek dan Pasar Pahing. "Dengan diadakan di dua titik pasar ini dapat menekan harga tinggi di pasaran. Jadi harga di pasar akan mengikuti harga yang dirilis pemerintah," ungkapnya.

Walikota muda berusia 37 tahun ini juga mengatakan bahwa saat ini inflasi di Kota Kediri tetap terjaga, bahkan dua tahun ini terendah di Pulau Jawa. "Saat ini inflasi kita berda diangka 1,31%. Inflasi di Kota Kediri mungkin salah satu yang terendah di Indonesia," ujarnya.

Pasar Murah Bulan Ramadhan ini menyediakan beras dengan harga Rp 45.000 per pack dengan satuan 5 kg,  gula dengan harga Rp 10.500 per kg, telur dengan harga Rp 17.000 per kg, minyak goreng dengan harga Rp 10.000 per botol 900 ml dan bawang merah dengan harga Rp 22.000 per kg.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Kota Kediri Yetty Sisworini mengungkapkan bahwa harga yang disini tetap dibawah harga pasar dan untuk setiap orang pembeliannya dibatasi 2 pack per item "Nanti warga dapat membeli lagi ketika komoditas masih tersedia dan semua warga sudah membeli. Pembelian tidak menggunakan kupon karena ini bertujuan untuk melayani masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pasar murah yang digelar selama 15 hari ini menyediakan pasar murah yang digelar selama 15 hari ini menyediakan 150 pack beras, 5-6 kwintal gula, 200 kg telur, dan 384 botol.

Dalam pasar murah ini juga dilakukan penukaran uang baru. Setiap orang dibatasi sejumlah Rp 3.800.000 untuk penukarannya.