Raperda tentang Penyelenggaraan Adminidtrasi Kependudukan disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri, Senin (22/3) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Seperti diketahui, administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.
Untuk aturan baru dalam raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi perda adalah penggratisan seluruh administrasi kependudukan. Seperti penghapusan denda ketika terlambat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapatnya dan persetujuannya terhadap raperda menjadi perda.
Jumadi menyambut baik lima raperda yang telah disetujui oleh DPRD menjadi perda. Tentunya perda-perda ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kekuasaan terhadap pemerintahan. "Seperti beberapa waktu lalu pemerintah telah melaksanakan musrenbang yang setelahnya akan disusun rencana akhir yang harus berpedoman pada RPJMD Kota Kediri," ujarnya.
Pjs Walikota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan perda ini melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras."Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya," ungkapnya.
Terakhir, Jumadi mengungkapkan untuk catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan perda ini disetujui karena dirasa sangat penting bagi jalannya pemerintahan dalam melayani masyarakat. "Seperti perda tentang administrasi kependudukan itu sangat penting. Misalnya seperti jamkesda dan pemilu datanya juga dari kependudukan. Artinya data kependudukan menjadi hal yang krusial," jelasnya.
Selain perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD Kota Kediri juga menyetujui empat perda lainnya yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Kearsipan, Perda tentang Penanggulangan Bencana dan perubahan Perda No.12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014 - 2019.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Mukhlis, menjelaskan setelah disetujui oleh DPRD, nantinya empat perda akan dikirim ke Kemendagri untuk dapat ditetapkan oleh Pjs Walikota Kediri. Sementara untuk perubahan Perda No.12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014 – 2019 akan ditetapkan setelah adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri.