Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkot Kediri di tahun 2018 ini, ternyata mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Tembakau untuk Masyarakat, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menyerahkan penghargaan kategori Paramesti kepada Sekda Kota Kediri Budwi Sunu, atas kebijakan Gubernur/Bupati/Walikota yang memiliki kebijakan melalui Pergub/Perbup/Perwali mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Penghargaan ini diserahkan pada hari Kamis (31/5) bertempat di Ruang Aula Swambessy Jakarta Selatan.
Usai menerima penghargaan, Budwi Sunu mengungkapkan terkait KTR ini sebenarnya Kota Kediri sangat berat karena memang di Kota Kediri ada pabrik rokok terbesar. Namun demikian Kota Kediri tetap melakukan upaya untuk kesehatan masyarakat.
Upaya pertama yang dilakukan Pemkot Kediri adalah membuat Perwali di tahun 2018 ini tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kediri. Kedua, Pemkot Kediri mengadakan suatu pengawasan beberapa KTR yaitu antara lain di Rumah Sakit, Sekolah, Puskesmas. Namun juga ada beberapa lokasi yang bukan KTR namun harus menyediakan tempat khusus untuk merokok, seperti tempat perbelanjaan.
Kedepan, Budwi berharap masyarakat akan semakin sadar bahwa rokok semakin berbahaya bagi kesehatan. "Seperti tadi yang dipaparkan bu Menteri tentang bahaya merokok bahwa lebih banyak kerugiannya daripada keuntungannya ketika merokok. Kita harus menjaga kesehatan kita dari bahaya merokok," harapnya.