Syarat Cari Akta Nikah (Non Islam)

berita | 01/06/2018

 PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN (non - Islam)

 

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama / Penghayat Kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KTP calon suami-istri
  4. Fotocopy KTP kedua orang tua / fotocopy surat kematian   
  5. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diakui / disyahkan (bila ada)
  8. Fotocopy Akta Perceraian / Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Surat Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI
  10. Perjanjian Perkawinan (bila ada)
  11. Dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur
  12. Surat Ijin dari Istri yang berpoligami
  13. Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  14. Mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
  15. Fotocopy Surat Baptisan / Keterangan dari Pemuka Agama
  16. Surat Imunasi TT bagi pengantin wanita
  17. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (khusus WNA)
  18. STMD dari Kepolisian (khusus WNA)
  19. Paspor/Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
  20. SKTT (khusus WNA)