PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN (non - Islam)
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama / Penghayat Kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP calon suami-istri
- Fotocopy KTP kedua orang tua / fotocopy surat kematian
- Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diakui / disyahkan (bila ada)
- Fotocopy Akta Perceraian / Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Surat Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI
- Perjanjian Perkawinan (bila ada)
- Dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur
- Surat Ijin dari Istri yang berpoligami
- Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
- Mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
- Fotocopy Surat Baptisan / Keterangan dari Pemuka Agama
- Surat Imunasi TT bagi pengantin wanita
- Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (khusus WNA)
- STMD dari Kepolisian (khusus WNA)
- Paspor/Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
- SKTT (khusus WNA)