Sekda Kota Kediri Budwi Sunu Hadiri Rapat Paripurna DPRD

berita | 11/07/2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri  menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon. Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda  yaitu penyampaian Raperda inisiatif DPRD dan penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (11/7).  
 
Masing-masing perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan persetujuaannya. Semua sepakat menyetujui tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut menjadi Perda. Tiga Raperda yang disepakati dan disetujui yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2015 Tetang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daha.
Hadir dalam kesempatan tersebut mewakili Walikota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu menyampaikan terimakasih atas kesediaan DPRD membahas serta menelaah secara cermat dan seksama materi rancangan daerah yang diajukan dan akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kediri. “Mudah-mudahan kita dapat mengemban tanggungjawab dan tugas ini secara amanah demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Raperda ini telah melalui tahapan dan pembahasan bersama dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Kediri bersama tim Pemerintah Kota Kediri dan merupakan hasil penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim,” ujarnya. 
 
Sunu melanjutkan setelah melalui tahapan yang panjang akhirnya tiga Raperda dapat terselesaikan sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kediri dengan Walikota Kediri serta arahan dari Gubernur Jawa Timur. “Ini menunjukkan betapa besar perhatian dan kepedulian anggota dewan terhadap kemajuan daerah dan terhadap tugas- tugas pemerintah dan pembangunan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kediri,” kata Sunu.
Badan Anggaran yang diwakili oleh sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki,  juga menyampaikan laporan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Diantaranya target Pendapatan daerah  sebesar Rp 1.225.131.169.223 bisa terealisasi sebesar Rp 1.278.488.601.890 atau 104,30% melebihi target sebesar Rp 53.367.432.667. Belanja daerah rencana sebesar Rp 1.425.225.617.136 terealisasi Rp 1.237.745.256.862 atau 86,85% kurang dari rencana sebesar Rp 187.480.360.273. Apabila disandingkan antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja maka terdapat surplus sebesar Rp 40.743.345.028. Pembiayaan daerah rencana sebesar Rp 200.094.447.913 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 200.094.398.906 kurang dari rencana sebesar Rp  40.007 atau 100%. Dengan demikian apabila pembiayaan netto sebesar Rp  200.094.398.906 ditambah surplus sebesar Rp 40.743.345.028 maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp  240.837.743.934.
 
Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 terdapat beberapa hal yang direkomendasikan dan perlu ditindak lanjuti sebagai berikut:
1. Dalam upaya meningkatkan pad khususnya, pajak reklame agar dilakukan perubahan tarif dan penilaian kembali NJOP.
2. Pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset Pemkot Kediri supaya lebih dioptimalkan
3. Kinerja BUMD supaya lebih ditingkatkan sehingga dapat lebih berperan terhadap peningkatan PAD
4. Program dan kegiatan OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat agar pelaksanaannya lebih dioptimalkan
5. Kebijakan persyaratan pengajuan pinjaman menggunakan agunan dalam pengelolaan dana bergulir agar dievaluasi kembali
6. Kegiatan pelatihan ketrampilan terhadap masyarakat agar dilaksanakan secara berkelanjutan dan apabila memungkinkan dapat diberikan fasilitas agar dapat berwirausaha secara mandiri
7. Pemkot harus melakukan update data masyarakat pra sejahtera secara berkelanjutan dengan sinkronisasi antara PDB dan SKTM di Kota Kediri
8. Walikota harus menerapkan punishment dan reward bagi OPD yang telah melaksanakan penyerapan realiasasi anggaran pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2018
Agenda lain yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD  Kota Kediri yaitu Tentang Raperda inisiatif DPRD yang berisi Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  No. 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan serta Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kediri.
 
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD dan Kepala OPD Kota Kediri. (ncy/rt)