Kota Kediri mendapatkan penghargaan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKoTAN) yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Pada penghargaan Ikotan ini, Kota Kediri masuk dalam peringkat ke 2 dari 173 Kabupaten/Kota di Indonesia. IKoTAN merupakan hasil survei dari Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK UNPAD). Disampaikan pada saat Musren BNN RI tanggal 3-5 Juli oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko.
Kota Kediri berhasil meraih indeks sebesar 78,42 yang masuk dalam kategori tanggap. Terdapat 5 kategori ketanggapan. Yakni tidak tanggap (00,00 – 20,00), kurang tanggap (20,01 – 40,00), cukup tanggap (40,00 – 60,00), tanggap (60,01 – 80,00) dan sangat tanggap (80,01 – 100,00). Dalam menerjemahkan konsep Kota Tanggap Ancaman Narkoba, IKoTAN dibagi ke dalam 5 variabel. Seperti, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, hukum, dan ketahanan keluarga. Nilai Kota Kediri dalam setiap variabel adalah ketahanan masyarakat dengan nilai 80,95, kewilayahan dengan nilai 83,33.
Seperti kita ketahui narkoba telah menjadi masalah laten, melibatkan jejaring dan pelaku trans-nasional. Serta perputaran uang yang besar dan teknologi yang canggih, yang berdampak pada kerusakan yang bersifat multi-dimensional. Kerusakan tersebut mengakibatkan pelemahan karakter individu yang berarti melemahkan ketahanan keluarga dan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. Kondisi seperti tersebut di atas tentu harus segera ditangani secara intensif dan serius. Negara ibarat tengah berada di gelanggang perang dan Pemerintah Indonesia secara terbuka menyatakan “Perang Melawan Narkoba.”
Untuk memerangi bahaya narkoba, Pemerintah Kota Kediri bersama BNN Kota Kediri telah melakukan berbagai upaya. Pertama, kegiatan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, pemerintah, dan swasta. Kedua, penyusunan kurikulum pendidikan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terintegrasi pada tingkat PAUD, SMP, SMA/sederajat, dan perguruan tinggi. Ketiga, kegiatan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di media elektronik dan online. Keempat, sinergitas forkopimda, OPD, instansi pemerintah, instansi swasta dalam P4GN. Kelima, penerbitan Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang fasilitasi P4GN, penerbitan Keputusan Walikota No 188.45/342/419.033/2018 tentang tim aksi P4GN, penerbitan Perwali Nomor 38 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2017.
Selain itu, BNN Kota Kediri juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba. Diantaranya, pada tahun 2018 berhasil mengungkap kasus narkotika sabu seberat 2,28 gram dan pada tahun 2019 mengungkap kasus narkotika sabu seberat 15,36 gram. (dra)