Maraknya penjual musiman saat bulan Ramadan bukan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Penjual dadakan ini menjajakan berbagai olahan makanan untuk berbuka puasa di sejumlah pusat keramaian di Kota Kediri. Seperti di jalan Hayam Wuruk atau di jalan Jaksa Agung.
Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan, Kamis, (15/4/2021) menggelar sidak takjil, guna memastikan makanan-makanan tersebut layak makan dan tidak mengandung zat-zat berbahaya. Sidak tersebut dilaksanakan di jalan Hayam Wuruk dan Jaksa Agung.
“Kami bersama dengan loka BPOM Kediri (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menggelar sidak takjil guna memastikan makanan dan minuman olahan yang dijajakan ini aman dari zat-zat berbahaya,”ungkap Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Kamis, (15/4).
Tidak hanya Dinas Kesehatan dan BPOM Kediri, sidak tersebut juga melibatkan Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Satpol PP. Selain itu, unsur kepolisian Polres Kediri Kota juga turut andil dalam sidak gabungan kali ini.
Sementara itu, dari hasil pengetesan langsung dilokasi, petugas dapati hasil negatif atas sejumlah makanan dan minuman yang diobservasi. “Dari semua sampel yang kita ambil, semua menunjukkan hasil negatif dari Boraks, Rodamin, dan juga Formalin,” terang Fauzan saat ditemui di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri.
Menurutnya, terkadang pedagang takjil tidak mengetahui dan memahami apakah bahan makanan yang mereka gunakan mengandung zat kimia yang berbahaya atau tidak. “Sehingga kami memastikan dengan cara uji sampel seperti ini, sehingga pembeli merasa aman begitu juga dengan pedagang,”tandasnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi paguyuban pedagang kaki lima takjil. Dalam SOP tersebut diantaranya membahas tentang lokasi yang bisa digunakan bagi penjaja takjil, yang meliputi jalan Hayam Wuruk dan jalan Jaksa Agung.
Disamping itu, bagi pedagang takjil yang hendak berjualan diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada para koordinator paguyuban yang sebelumnya telah diberi tugas oleh Disperdagin.
Sedangkan untuk lapak pedagang takjil diwajibkan berjarak tiga meter satu sama lain. Hal ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Tidak hanya untuk pedagang, hal tersebut juga berlaku bagi para pembeli yang juga diminta untuk tertib protokol kesehatan saat berburu takjil.