Di era digital yang sangat memudahkan kita dalam mengakses informasi ini ,tidak jarang kita mengesampikan keakuratan informasi tersebut.
Terlebih banyak oknum-oknum yg menyalah gunakan media sosial demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.Untuk itu pagi tadi, Rabu (10/4) Pemerintah Kota Kediri mengadakan acara sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas Masyarakat dalan Menyikapi Berita Hoax dan Provokasi di Media Sosial kepada masyarakat Kota Kediri, di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.
Acara ini digelar dengan tujuan agar masyarakat Kota Kediri tidak mudah mempercayai Hoax dan sehingga menjadi masyarakat yang bisa menyikapi media sosial dengan baik.
Hadir sebagai narasumber, Kasat Binmas Polri Kota Kediri, AKP Kus Sumardi. Pada kesempatan tersebut Kus menjelaskan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyikapi berita yang diterima. Karena Hoax dan provokasi yang menyebarluas baru-baru ini sangat berpotensi memberi pengaruh buruk dalam setiap kegiatan masyarakat.
"Saring dulu sebelum kita menerima apa yang telah diberikan media sosial kepada kita," ujarnya.
Kus juga menjelaskan bahwa terdapat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yang mengatur tentang media sosial. Pasal-pasal yang terkandung didalamnya sangatlah jelas, bahwa masyarakat tidak diperbolehkannya menghujat, memprovokasi, menyebarluaskan berita palsu dan lainsebagainya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.