LIBATKAN MASYARAKAT, DPUPR KOTA KEDIRI GELAR DISKUSI FASILITASI PERAN MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN TATA RUANG

berita | 29/09/2019

Minggu pagi (29/09/2019) Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri menggelar fasilitasi peran masyarakat dalam pengendalian penataan ruang. Acara yang diselenggarakan di taman Brantas ini dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan diawali kegiatan senam sehat bersama. Sejumlah pengunjung taman yang didominasi oleh ibu-ibu ini tampak antusias dalam melakukan senam sehat.

Setelah senam berakhir, acara dilanjutkan dengan acara utama berupa diskusi yang menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dalam pengendalian tata ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan. Narasumber tersebut terdiri dari 2 orang dari DPMPTSP yaitu Eko Nurul Kasijanto dan Setyo Adi dan satu orang dari BARENLITBANG yakni Erwin Soekarno.

Dalam kegiatan ini hadir kepala kelurahan sekota Kediri beserta tamu undangan yang lainnya. Tidak hanya itu masyarakat umum pun juga diperkenankan untuk mengikuti jalannya diskusi. Hal itu sejalan dengan maksud dan tujuan terselenggaranya acara ini.

Diskusi ini dibuka oleh Asisten 2 yang diwakili oleh Asisten 3 (Administrasi Umum), Yoyok Susetyo Hartoyo. Dalam sambutannya ia berpesan mengenai peran aktif masyarakat dalam memperhatikan pengelolaan tata ruang supaya seimbang. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan pemateri. Dimana, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penataan ruang adalah dengan adanya IMB.

IMB atau izin mendirikan bangunan merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan. Tidak hanya untuk kepentingan membangun saja , melainkan juga mengubah, memperluas serta merawat bangunan.

Hal ini telah diatur dalam peraturan daerah Kota Kediri No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan peraturan daerah no. 3 tahun 2017 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa setiap orang dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembangunan wajib mengurus dan memiliki izin mendirikan bangunan.

Dengan diwajibkannya kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan tersebut, bertujuan untuk menghindari kesalahan pada waktu proses pembangunan akibat melewati atau melebihi batas tanah atau batas sempal, menjaga atau menghindari kegagalan selama pembangunan, sebagai kesaksian hukum untuk pendirian bangunan, sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah, sebagai kelengkapan administrian untuk pengajuan pinjaman di Bank serta ikut menunjang suksesnya pembangunan melalui sektor retribusi pajak.

Sedangkan untuk pernyaratannya, pemohon IMB cukup mengisi formulir yang sudah disediakan oleh DPMPTSP disertai beberapa lampiran yang terdiri dari fotocopy KTP, Bukti Kepemilikan (Sertifikat Tanah), Bukti Pembayaran Pajak (PBB)
serta gambar teknis yang meliputi denah, potongan A dan B, tampak depan dan samping, rencana atap, letak situasi dan perhitungan konstruksi khusus untuk bangunan tiga lantai atau lebih.

Bangunan yang wajib ber-IMB adalah gedung, prasarana bangunan gedung dan bukan bangunan gedung seperti konstruksi, gapura, kolam renang, tandon air, septictank, sumur resapan, cerobong asap, gardu listrik dan sebagainya. Tidak terkecuali kos-kosan yang terdiri dari sepuluh kamar atau lebih.

Selain itu, dalam acara ini, Kepala DPUPR Kota Kediri berkesempatan untuk memberikan benih pohon kepada masing-masing kepala kelurahan. Hal ini bertujuam untuk mengingatkan bahwa tidak hanya bangunan yang terus diperindah, melainkan juga lingkungan yang juga harus diperhatikan. Dengan demikian keseimbangan dalam ekosistem akan tetap terjaga. (ym)