UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan 2.085.924,76

berita | 27/11/2020

Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.085.924,76 dari tahun sebelumnya  Rp 2.060.925,00. Kenaikan jumlah UMK Kota Kediri ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/538/KPTS/013/2020. 
 
Kenaikan ini ditengarai adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri. Hal tersebut yang dikatakah oleh PLT Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Arif Budi Nurcahyo saat membuka acara Sosialisasi Berbagi Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan di Kota Kediri.

Lebih Lanjut, Arif juga menjelaskan terkait hak-hak para pekerja, diantaranya para pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum. “ Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas bagi para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa Perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur, dan dilarang mempekerjakaan anak dibawah 18 tahun serta dilarang juga mempekerjakan perempuan pada malam hari disaat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan. “Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan,” terangnya.
 
Apabila ada perusahaan yang melanggar, Arif menegaskan, perusahaan bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar 50 juta rupiah. “Beberapa peraturan diatas mengacu pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,”terangnya. (Dinas Kominfo Kota Kediri)