Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satunya imbauan untuk pelaksanaan Natal 2020. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami sudah melaksanakan ibadah virtual sejak Minggu 29 Maret sampai dengan hari ini. Sedangkan ibadah konvensional "kenormalan baru" sejak Minggu 27 Juni 2020,” kata Pdt. Kurniawan, GKJW Kediri. Pada saat ibadah konvensional, jemaat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Pdt. Kurniawan, syarat untuk mengikuti ibadah di gereja yaitu jemaat harus dalam kondisi sehat. Sebelum masuk, dicek suhu, cuci tangan dengan sabun, dan wajib mengenakan masker. Selain mengenakan masker, petugas mengenakan faceshield. Selama peribadahan, pintu semua pintu gereja dibuka yaitu 1 pintu masuk dan 3 pintu keluar dan AC dimatikan.
Jumlah jemaat pun dibatasi, tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas gedung. Oleh sebab itu, jemaat diimbau untuk datang tepat waktu sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan Natal di luar ibadah, imbauan Pak Wali sudah kami muat dalam warta jemaat yang terbit 13 Desember 2020,” tambah Pdt. Kurniawan.
Warta GKJW Jemaat Kediri memuat Surat Majelis Agung No.622/VII/12/2020 tentang imbauan peringatan Natal 2020 yaitu mengimbau agar tetap di rumah, apabila tidak ada kepentingan mendesak yang mengharuskan keluar rumah. Selain itu, tidak bepergian keluar kota terutama kota-kota yang masuk zona merah. Tidak melakukan silaturahmi ke tetangga dan handaitaulan, kearifan lokal ini bisa diganti dengan silaturahmi lewat daring. Selain itu, tetap melakukan protokol kesehatan. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh warga termasuk jemaat induk, cajem Semampir, dan pepathan-pepathan.