Sidang rapat paripurna kembali digelar di ruang sidang DPRD Kota Kediri. Dalam kesempatan ini dilakukan penetapan persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

berita | 28/12/2020

Sidang rapat paripurna kembali digelar di ruang sidang DPRD Kota Kediri. Dalam kesempatan ini dilakukan penetapan persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rancangan-rancangan tersebut meliputi Raperda tentang perubahan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan reklame, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren dan Raperda tentang penanggulangan TB dan HIV/AIDS.

Selain itu juga, dilakukan perubahan nomenklatur atas 2 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kediri. Barenlitbang ditetapkan namanya menjadi Bappeda dan BKPPD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Hal ini dilakukan guna mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal. Untuk itu perlu dilakukan penanganan organisasi yang mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat, disamping mentaati regulasi atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata Siswanto, Sekretaris Daerah Kota Kediri, 28/12/2020

Sidang ini dihadiri oleh sedikitnya 21 orang dari masing-masing fraksi. Tercatat 9 orang tidak hadir dalam rapat. Meski demikian berdasarkan peraturan DPRD No.1 tahun 2020 pasal 102, forum telah terpenuhi.

Selain itu, Siswanto yang hadir sekaligus mewakili Walikota Kediri ini menyampaikan pentingnya pengaturan akan reklame oleh pemerintah daerah. “Keberadaan reklame tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang bisnis dan perdagangan saja, tapi kita juga harus lebih komprehensif dengan reklame ini. Seperti faktor keamanan, kenyamanan masyarakat dan keindahan tata kota”, ungkap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.

Menurutnya kendali dari pemerintah daerah sangat diperlukan diantaranya dengan diterbitkannya peraturan daerah tentang reklame.

Kemudian ia juga menyampaikan tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren sebagai bentuk tindak lanjut dari undang-undang No.18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren. “Melalui Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana pemerintah daerah bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada pondok pesantren”, imbuhnya.

Pemerintah Kota Kediri berkomitmen menjadikan Pondok Pesantren menjadi sarana pendidikan yang bermutu bagi masyarakat di Kota Kediri, khususnya yang menimba ilmu di pesantren.

Lebih lanjut, terkait penanganan TBC dan HIV/AIDS sejalan dengan program Pemerintah Kota Kediri yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani. “Untuk mengantisipasi peningkatan kasus ini diperlukan payung hukum yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan agar terwujudnya masyarakat Kota Kediri yang sehat dan terbebas dari penyakit tersebut”, pungkasnya.

Pemerintah Kota Kediri menyambut baik dan berterimakasih kepada DRPD Kota Kediri mengenai persetujuan atas 4 raperda tersebut dan berharap persetujuan Raperda ini dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)