Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan
Kota Kediri dan Kelurahan Semampir ini dihadiri oleh 100 peserta terdiri dari anggota Forum Anak Kota dan Kelurahan serta Pendamping.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan peran dari Forum Anak Kelurahan dengan baik dalam upaya pemenuhan hak-hak anak
Acara yang dilakukan selama 2 hari yaitu Kamis (4/11) sampai Jum'at (5/11) ini merupakan Program Strengthening Safe and Friendly Environment For Children (
SAFE4C) dari
UNICEF yang bekerjasama dengan
Pemerintah Republik Indonesia untuk pelaksanaan Konvensi hak anak dan keterwakilan anak dalam perencanaan pembangunan.
Program tersebut tentunya disambut baik oleh
Pemkot Kediri. Chevy Ning Suyudi, Kepala
Barenlitbang Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan, anak yang terlibat dalam Forum Anak ini akan ditingkatkan kapasitas, pemahaman, pengetahuan, kesadaran dan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) pemenuhan hak anak.
“Melalui Forum Anak ini, anak bukan hanya sekedar menjadi objek penikmat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dengan perannya sebagai 2P,” kata Chevy Ning Suyudi, Kamis, (4/11).
Harapannya bahwa forum anak kelurahan kedepannya tidak hanya menjadi penikmat pembangunan, tetapi juga sebagai subyek pembangunan dengan perannya sebagai 2p.
"Kedapan kita perlu bergandengan lebih erat lagi untuk menyelesaikan isu-isu permasalahan anak dengan menguatkan peran forum anak sebagai 2p. Bersama-sama mencari jalan terbaik bagi anak atas masalah yang terjadi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, diberikan kepada Forum Anak 10 (sepuluh) kelurahan sasaran Program
UNICEF SAFE4C kerjasama
UNICEF dan
Pemerintah Provinsi
Jawa Timur dengan
LPA Tulungagung sebagai pelaksana program. Harapannya kedepan program ini dapat direplikasi di 36 kelurahan lainnya.
M. Edi Subkhan selaku Pengurus
LPA Tulungagung menambahkan, anak yang terlibat dalam Forum Anak ini memiliki aksi/kontribusi positif dan sebagai agen perubahan dan mampu menjadi pendidik bagi sebayanya.
“Sementara sebagai pelapor, anak-anak diharapkan dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak melalui berbagai macam saluran yang telah disediakan oleh negara,” ungkapnya Kamis, (4/11).
Selain itu, mereka dapat melaporkan pelanggaran hak yang terjadi terhadap teman sebayanya melalui di kelurahan atau via online yang telah disediakan. “Pelapor ini akan dijaga datanya oleh server yang ditampung oleh DP3AP2KB
Kota Kediri kemudian di verifikasi kebenarannya oleh tim. Kemudian tim akan bekerjasama dengan perangkat desa/kelurahan,” tegas M. Edi Subkhan.
Melalui kegiatan ini disampaikan pula keberlanjutan pendamping Forum Anak menyangkut legalitas, penguatan panduan buku Komunikasi Anak dengan Orang Tua (KADO) dan mekanisme pelaporan jika terdapat kasus terkait permasalahan anak.