

Kediri, koranmemo.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri masih mematikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Keputusan mematikan LPJU itu, menyusul pemerintah pusat meningkatkan asesmen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dengan mematikan LPJU di jalan protokol, diharapkan bisa menghindari lonjakan pandemi Covid-19 gelombang ke-3.
Seperti diketahui, pemerintah daerah telah menjalankan kebijakan mematikan LPJU di jalan protokol sejak Juli lalu.
Langkah ini dibuat untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin bepergian di titik keramaian Kota Kediri selama level PPKM masih tinggi.
Menurut Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan LPJU kembali dinyalakan setelah daerahnya konsisten berada di level 1.
“Jika Kota Kediri sudah konsisten berada di level satu, maka perputaran ekonomi bisa diatur dengan mudah,” katanya
Dari data Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 di laman covid-19.go.id Kota Kediri memiliki persentase 91-100 persen dalam hal menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Persentase yang sama juga dimiliki dalam hal penggunaan masker di masing-masing kecamatan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Fauzan Adima menyebut, pemerintah daerah masih mengkhawatirkan terjadinya gelombang ke-3.
Jika badai penularan baru terjadi, maka upaya selama ini akan sia-sia.
“Memasuki akhir tahun tahun ini kami mengantisipasi datangnya momen Natal dan pergantian tahun baru. Sebelum pandemi ditetapkan sebagai endemi, pemerintah masih melakukan pembatasan,” tutupnya