Gencar Ingatkan Prokes di Pasar dan Swalayan, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Kediri Dalam Berita | 08/11/2021

logo

Petugas gabungan Polsek Pesantren dan Satpol PP Kota Kediri saat melakukan operasi yustisi di pasar tradisional Tempurejo Pesantren Kota Kediri. (Foto: Humas Polres Kediri Kota)
Petugas gabungan Polsek Pesantren dan Satpol PP Kota Kediri saat melakukan operasi yustisi di pasar tradisional Tempurejo Pesantren Kota Kediri. (Foto: Humas Polres Kediri Kota)
 
 
Kediri, koranmemo.com- Jajaran Polres Kediri Kota bersama Satpol PP Kota Kediri, tidak henti-hentinya menggelar operasi yustisi untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran kasus Covid-19. Sasarannya adalah pasar tradisional dan swalayan. 
 
Operasi yustisi dilakukan anggota Polsek Pesantren pada Senin (8/11) dengan menyasar pengunjung dan pedagang pasar Tradisional Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri. 
 
Sebanyak enam orang pedang dan pengunjung yang mendapat teguran lisan dari petugas karena tidak tepat saat memakai masker. Dalam kesempatan tersebut petugas juga membagikan masker. 
 
Petugas tidak bosan-bosanya mengingatkan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni memakai masker saat melakukan aktivas di luar rumah, menjaga jarak, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. 
 
"Ini merupakan usaha tanpa batas kita dalam mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang ketiga," kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H

Polsek Kediri Kota, pada Minggu (7/11) juga melaksanakan operasi. Operasi yang dilakukan sebagai upaya menumbuhkan disiplin kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).
 
Petugas memfokuskan operasi yustisi di swalayan. Hal ini mengingat pada hari Minggu yang merupakan hari libur sehingga dikhawatirkan masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
 
Dalam operasi tersebut, petugas sebanyak 20 pelanggaran .Sanksi sosial yang diberikan berupa teguran lisan.
 
“Petugas juga menyampaikan agar masyarakat mendowload di aplikasi pedulilindungi di aplikasi android maupun IOS. Atau menunjukkan kartu vaksinasi saat ke mall atau pertokoan dalam rangka memastikan dan melindungi dari penyebaran covid-19 ,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos. 
 
Polsek Mojoroto Kediri juga menggelar operasi yustisi di   Jalan Merbabu Mrican dan Jalan Gunung Agung. Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat imbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.

Sebanyak 15 orang mendapat sanksi teguran. “Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini upaya kita memberi imbauan kepada pengguna jalan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Gatot setyoB, SH. MH.