Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/PixabayMerdeka.com - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, siap memproses administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan yang menikah siri. Dengan demikian, anak dari pernikahan pasangan menikah siri bisa mendapatkan akta kelahiran
"Dispendukcapil Kota Kediri memproses hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari warga langsung, sehingga sengaja kami masifkan informasi ini melalui sosialisasi hari ini," tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Syamsul Bahri di Kediri, Senin(8/11/2021).
Menurut Syamsul, selama ini masih banyak pasangan di Kota Kediri yang statusnya masih menikah siri. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan baru mengenai kebijakan dan pelayanan adminduk kepada masyarakat setempat.

Syamsul tidak merinci jumlah pasangan nikah siri yang ada di Kota Kediri.
"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Dispendukcapil Kota Kediri hanya akan memproses pelayanan adminduk dari pengajuan yang dilakukan.
Syamsul menegaskan bahwa keberadaan layanan adminduk tersebut bukan berarti membolehkan pernikahan siri. Namun, sebagai bentuk perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya.
"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga," lanjutnya.
Syamsul menganjurkan pasangan nikah siri yang hendak melakukan pencatatan adminduk diharapkan melakukan isbat nikah sehingga statusnya bisa tercatat secara resmi.
"Kami menyarankan tetap melakukan isbat nikah di pengadilan agama supaya status mereka benar-benar tercatat resmi. Tapi apabila mereka tidak mau, tetap akan kami layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya," tandas Syamsul.
Menurutnya, peraturan ini sebenarnya sudah lama yakni sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
"Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali menyosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," lanjut Syamsul.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri Ferry Djatmiko berharap, informasi mengenai kebijakan-kebijakan layanan administrasi kependudukan untuk pasangan nikah siri dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
"Saya harap melalui kelurahan-kelurahan yang diundang hari ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," tutur Ferry.
Saat ini, imbuh dia, layanan adminduk untuk pasangan nikah siri sudah berjalan secara daring. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah dan cepat mengakses layanan Dispendukcapil Kota Kediri.
"Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga ke depannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya.