SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli pada pelayanan uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Apabila kepengurusan uji KIR dilakukan oleh pemilik kendaraan secara langsung melalui loket yang disediakan tidak akan terjadi pungli, karena pembayarannya melalui sistem perbankan.
“Sejak 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji KIR, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (non tunai) di antaranya Multi Payment Bank Jatim dan QRIS,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, Senin (28/2/2022).
Sebelumnya, beredar pemberitaan seorang pemilik kendaraan jenis pikap yang melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih banyak untuk membayar petugas DLLAJ, dengan alasan supaya uji KIR berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Dari pengakuan pemilik kendaraan dikenakan tarif Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Selain itu, permohonan uji KIR dikuasakan kepada pengurus biro jasa yang tentunya mengharap memperoleh imbalan.
Didik Catur menjelaskan, tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan dalam Perda Kota Kediri nomor 3 tahun 2012. Sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan.
Berdasarkan perda disebutkan tarif uji KIR kendaraan bermotor dengan JBB < 3.500 kg sebesar Rp 35.000 dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 45.000.
Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga Rp 10.000, penggantian plat seharga Rp 5.000, dan pengecatan tanda samping senilai Rp 6.000
Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar Rp 10.000 dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp 25.000. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp 60.000 (Rp 35.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 70.000 (Rp 45.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus),” terang Didik.
Namun jika hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp 35.000 untuk JBB < 3.500 kg dan Rp 45.00 untuk JBB > 3.500 kg,” jelasnya.