Kediri, koranmemo.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri bersama TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi di Jalan Sudanco Supriadi, Selasa (5/4).
Pada kegiatan ini, ada sebanyak 13 orang yang mendapatkan sanksi secara tertulis maupun denda akibat lalai dalam menggunakan masker.
Subkoordinator PPHD Satpol PP Kota Kediri Sukahar Kusman mengatakan, pihaknya menilai dari operasi yustisi yang telah dilakukan selama ini kesadaran masyarakat khususnya Kota Kediri sudah baik.
“Masyarakat Kota Kediri telah memiliki kesadaran untuk menerapkan prokes,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penindakan kebanyakan juga merupakan warga yang berasal dari luar daerah. Mereka yang berasal dari luar daerah kebanyakan juga baru pertama terjaring operasi yustisi.
Sanksi yang diberikan sendiri tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi yang menggunakan masker tapi penggunaannya tidak tepat maka akan diberikan teguran tertulis.
Sedangkan mereka yang tidak menggunakan masker maka diberikan sanksi denda yang bisa dibayarkan melalui bank jatim atau masker sebanyak 20 biji.
“Kebanyakan warga kurang benar pemakaian maskernya, itu kita beri teguran tertulis, sedangkan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda,” ujarnya.
Untuk warga yang mendapatkan sanksi pada operasi yustisi hari ini, secara total ada 13 orang. Untuk warga yang dikenai denda masker sebanyak 5 orang dan teguran tertulis sebanyak 8 orang.
Terakhir, Sukahar juga mengatakan operasi ini ke depan tetap rutin dilakukan, termasuk di bulan Ramadan seperti saat ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.