Berita Kediri
SURYA.co.id | KEDIRI - Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemilik alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) di Aula Hotel Lotus, Selasa (14/6/2022).
Sebanyak 60 peserta diberikan pemahaman terkait tera, tera ulang dan pengawasan yang bertajuk 3M yakni masyarakat melek metrologi, peduli ukuran, takaran dan timbangan.
Peserta yang dihadirkan dari latar belakang berbeda yakni pemilik UTTP baik IKM/industri kecil, pelaku usaha dan kios pertanian serta mahasiswa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II dan Polres Kediri Kota.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan, tujuan kegiatan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para peserta terkait pentingnya metrologi legal yang berkualitas agar pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan aturan-aturan tentang metrologi legal.
Tanto berharap kegiatan edukasi bisa menambah wawasan dan pengetahuan terkait tera dan tera ulang agar ada satu pemahaman antara pemilik UTTP dengan petugas pelayanan tera.
"Diharapkan nantinya juga memiliki kesadaran penuh dari panjenengan untuk melakukan tera atau tera ulang terhadap UTTP yang dimiliki,” ujarnya.
Dijelaskan, Disperdagin juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sehingga dihadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota.
“Jadi jangan sampai ada kecurangan terhadap konsumen, sehingga dengan adanya penyuluhan ini pemilik UTTP, dinas dan konsumen ada satu kesatuan,” jelasnya.
Tanto juga menjelaskan mengundang mahasiswa sebagai peserta karena diharapkan bisa menjadi konsumen yang cerdas.
"Materi yang disampaikan narasumber juga bisa menyesuaikan agar ilmu yang didapat pada penyuluhan ini bisa dimanfaatkan dan diterapkan,” jelasnya.
Diungkapkan, kendala di lapangan yang sering dijumpai yakni adanya anggapan bahwa timbangan setelah ditera akan rusak atau tidak pas, sehingga perlu memberi wawasan agar tidak ada lagi salah persepsi.
Karena masa waktu tera itu satu tahun dan setelah itu harus diterakan ulang.
Kami berharap tidak ada lagi komplain-komplain antara pemilik UTTP dengan petugas pelayanan tera dan para konsumen.
"Mumpung bertemu dengan narsumber manfaatkan waktu baik ini untuk bertanya sedetail mungkin tentang hal-hal yang belum atau kurang memahami terutama terkait tera dan tera ulang,” ungkapnya.