Sebar Himbauan ke Minimarket
Untuk mensosialisasikan peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket, Rabu (15/4) petugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Kediri berkeliling membagikan surat himbauan kepada pihak minimarket yang isinya agar mulai hari ini, Kamis (16/4) mereka sudah tidak menjual minuman beralkohol.
Kepala Disperindag tamben, Yetty Sisworini mengatakan, sesuai peraturan Menteri Perdagangan, bahwa mulai Kamis (16/4) seluruh pusat perbelanjaan berskala minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol kurang dari 5 persen. Untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, Disperindag akhirnya membagikan surat himbauan kepada pihak minimarket agar pada saat peraturan tersebut diberlakukan, mereka sudah tidak lagi menjual minuman 'beralkohol tersebut. “Hari ini (kemarin) kami membagikan surat himbauan kepada pihak minimarket agar mulai besok (hari ini) mereka tidak lagi menjual minimal beralkohol.
Dari pantauan Koran Memo, diketahui minimarket di Kota Kediri sudah menarik seluruh minuman beralkohol yang mereka jual sejak sebulan yang lalu. Bayu, salah satu karyawan minimarket mengaku, tokonya sudah mendapat instruksi dari pimpinan untuk menarik seluruh minuman beralkohol yang masih terpajang di toko. Hasilnya sebanyak 10 kardus berisi penuh minuman beralkohol ditarik dan dikembalikan ke pihak pusat. “Sudah satu bulan yang lalu. Ada sekitar 10 kardus yang diangkut,” ujarnya.
Diketahui, sebenarnya di Kota Kediri sendiri, peminat minuman beralkohol juga terbilang cukup banyak. Saat hari biasa, Bayu mengaku bisa menjual hingga 5 minuman beralkohol. Itu belum termasuk Sabtu dan Minggu yang bisa mencapai penjualan hingga lebih dari 10 minuman.
Bahkan, usai mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, para pembeli masih saja sering menanyakan produk-produk tersebut kepada karyawan minimarket. Namun, karena memang minimarket tersebut tidak lagi menjualnya dan karyawan memberi penjelasan terkait peraturan tersebut, pelanggan akhirnya mau menerima meski ada sedikit kekesalan.