Honda K-2 Gagal Jadi PNS

tenaga kerja | 04/03/2015

BKN Menyatakan Berkas Administrasi Tak Penuhi Syarat

Sebanyak 16 tenaga honorer daerah (honda) kategori II yang lolos tes pada November 2013 batal jadi PNS. Ini setelah rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan berkas-berkas mereka tidak memenuhi syarat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri Mandung Sulaksono mengatakan, hasil verifikasi terhadap berkas tenaga honda yang lolos tes CPNS tersebut sudah turun sejak akhir Februari lalu. Ada 16 berkas tena­ga honda K2 yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Alasannya, karena beberapa sebab. "Ada yang karena ijazahnya dan masa kerja. Banyak faktor kelengkapan administrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mandung mengatakan, pemkot sengaja mengajukan kembali berkas seluruh tenaga honda yang lolos tes CPNS ke BKN. Dari verifikasi itulah, diketahui ada 16 honda K2 yang tidak lolos. “(Untuk pengangkatan CPNS) harus ada pertanggungjawaban mutlak dari pembina kepegawaian. Makanya, kami konsultasikan ulang,” jelasnya.

Dengan keputusan BKN tersebut, Mandung menyatakan, otomatis pemkot membatalkan pengangkatan PNS belasan hon­da tersebut. Adapun untuk 80 honda lainnya dalam proses penerbitan surat keputusan (SK). “SK untuk puluhan honda itu akan selesai bulan ini,” katanya.

Untuk diketahui, total ada 333 honda yang mengikuti tes CPNS akhir 2013 lalu. Dengan menciutnya jumlah honda K2 yang lolos, berarti saat ini ada 253 honda K2 yang belum menjadi CPNS.

Apakah ratusan honda itu akan kembali mengikuti tes untuk kemungkinan bisa diangkat menjadi PNS?. Ditanya demikian, Mandung mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari BKN. "Kalau memang ada (tes lanjutan untuk honda K2 yang tak lolos) ya berarti bagus,” urainya.

Seperti diberitakan, pada Mei 2014 BKD mengirim berkas total 28 tenaga honda K2 ke BKN. Hal tersebut dilakukan usai pemkot memverifikasi berkas 96 tenaga honda K2 yang lolos tes CPNS.

Berkas puluhan tenaga honda tersebut dinilai meragukan. Ada beberapa temuan dari tim yang dipimpin Maki Ali (saat itu menjabat staf ahli). Mulai SK tenaga honda yang dimundurkan. Misalnya, bekerja mulai 2007 tetapi di SK disebut mulai 2004. Kemudian, ada pula tenaga hon­da yang hanya bisa menunjukkan surat tugas, bukan SK seperti yang disyaratkan.

Tak hanya itu, dari verifikasi yang melibatkan kepala sekolah (kasek) hingga kepala instansi tempat honda bekerja itu didapati tena­ga honorer tak bekerja penuh dalam jangka waktu masa kerjanya. Melainkan, ada yang sempat berhenti beberapa tahun kemudian bekerja lagi. Hal inilah yang lantas dikonsultasikan dan berbuah pembatalan pengang­katan mereka.