Protokol dan Komunikasi Pimpinan

perangkat | 21 September 2022

adi wicaksono kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan

Alamat Kantor   : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15

                   Kecamatan Kota Telp. 682955

Kepala Bagian  

Nama                   : ADI WICAKSONO, SE

NIP                      : 19850722 201001 1 018

Pangkat               : Penata Tingkat I

Gol. Ruang           : III/d

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pasal 17

(1) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf d angka 3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan pendokumentasian tugas pimpinan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan pendokumentasian tugas pimpinan;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan pendokumentasian tugas pimpinan;

c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan pendokumentasian tugas pimpinan; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 18

Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) mempunyai tugas :

a. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;

b. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;

c. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;

d. menginformasikan jadwal dan kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;

e. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;

f. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, mengelola ketatausahaan, perlengkapan, dan administrasi kepegawaian; dan

g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. 

 

Link Tupoksi DISINI