Alamat Kantor : Jl. Sekartaji no 10
Kecamatan Kota Telp. 687305
Kepala Inspektorat
Nama : M MUKLIS ISNAINI, SH
NIP : 19800128 200604 1 010
Pangkat : Pembina Tingkat I
Gol. Ruang : IV/b
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Inspektur Pembantu I;
d. Inspektur Pembantu II;
e. Inspektur Pembantu III;
f. Inspektur Pembantu IV; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(3) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(4) Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(5) Inspektur Pembantu membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas pengawasan.
(6) Bagan Susunan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
Link Tupoksi DISINI