
Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
Asisten I
Nama : Drs. MANDUNG SULAKSONO
NIP : 19670102 198602 1 003
Pangkat : Pembina Utama Muda
Gol. Ruang : IV/c
Tugas Pokok :
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
- Melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan hubungan masyarakat dan kesejahteraan rakyat.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan kelurahan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
- Penetapan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah skala daerah;
- Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kreteria pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- Penyelenggaraan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kota;
- Penyusunan dan penyampaian LPPD kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Pelaksanaan kerjasama antar kota;
- Pelaporan pelaksanaan kerjasama antar kota kepada propinsi;
- Pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah;
- Pengusulan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah;
- Pembentukan kecamatan;
- Pengusulan perubahan batas kota, nama dan pemindahan ibukota kota;
- Pengusulan perubahan batas, nama kota dan pemindahan ibukota kota.
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah dan otonomi khusus;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penataan daerah dan otsus dalam wilayah kota;
- Penyampaian laporan daerah skala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Penyiapan bahan masukan pembentukan, penghapusan dan pengabungan daerah, kota untuk sidang DPRD;
Susunan Organisasi:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari :
- Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
- Sub Bagian Pertanahan;
- Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Kelurahan.
2. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
- Sub Bagian Pelayanan dan Media Informasi;
- Sub Bagian Peliputan dan Penyiaran;
- Sub Bagian Protokol.
3. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
- Sub Bagian Pendidikan dan Spiritual;
- Sub Bagian Kesehatan dan Bina Sosial;
- Sub Bagian Keagamaan dan Kebudayaan