Alamat Kantor : Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15
Kecamatan Kota Telp. 682955
Asisten I
Nama : Drs. MANDUNG SULAKSONO
NIP : 19670102 198602 1 003
Pangkat : Pembina Utama Muda
Gol. Ruang : IV/c
Tugas Pokok :
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 5
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dibidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan daerah dibidang pemerintahan dan hukum;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang kesejahteraan rakyat; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemerintahan dan hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur dibidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Link Tupoksi DISINI