Sekalipun perda tentang denda KK dan KTP hilang sudah ada dan tidak bisa dibantah. Tapi akhirnya Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa denda tersebut dihapus. Banyak keluhan masyarakat yang masuk terkait denda KTP hilang Rp 150 ribu dan KK hilang Rp 50 ribu.
Triono Kutut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri menyatakan dihapuskannya denda hilangnya KTP dan KK ini disebabkan beberapa faktor diantaranya warga yang merasa keberatan dan denda sebesar ini adalah beban sehingga pertimbangan untuk dihapus.
"Sampai sejauh ini memang sudah dilakukan selama seminggu ini dan mengacu juga pada perintah Walikota Kediri terkait penangguhan denda KK dan KTP. Ini juga terkait surat edaran Sekkota. Kita bertindak sesuai prosedur yang ada dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Memang beberapa waktu saat ada hearing komisi A dengan Dispendukcapil, denda KTP dan KK hilang perlu dikaji ulang karena memang membebani warga yang kehilangan. Apalagi bagi kalangan masyarakat menengah bawah tentunya memberatkan.
"Kita mengkaji dulu terkait hal ini dan sejak dihapuskanya denda KTP dan KK ini seminggu lalu. Pendapatan retribusi kependudukan jadi nihil. Namun karena lain hal ini penting dan perlu dipertimbangkan maka denda ditangguhkan," imbuhnya.
Memo Kediri