Kabar gembira bagi buruh yang bekerja di Kota Kediri. Pasalnya, pada tahun 2013 nanti, UMK (Upah Minimun Kota) disulkan untuk dinaikkan. Data yang diperoleh Duta menyebutkan bahwa UMK. Kota Kediri pada 2012 ini sebesar Rp 1.037.000. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK 2011 yang hanya Rp 975 ribu. Dan tahun 2013 diusulkan naik sesuai dengan kebutuhan hidup layak guna memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya.
Sedangkan jumlah perusahaan di Kota Kediri mencapai 460 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang mulai kecil hingga besar seperti PT. GG dengan jumlah tenaga kerja mencapai 46. 152 karyawan yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Pesantren dan Mojoroto.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kediri, Kristanto, kepada Wartawan mengatakan bahwa tahun 2013 mendatang, pihaknya mengusulkan kenaikan Upah minimum kota (UMK) untuk Kota Kediri. "Kami sudah melakukan pembahasan dengan tim pengupahan dan sudah melakukan survey pasar," kata Kristanto, Selasa (2/10) kemarin.
Namun, lanjut Kristanto, pihaknya belum bisa menyebut nominal kenaikannya. mengingat sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan dan belum ada kesepakatan antara karyawan yang ingin agar UMK naik. "Jika sudah disepakati, usulan itu kemudian diajukan ke Walikota dan Sekretaris Kota Kediri untuk dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tambahnya.
Sementara itu, beberapa pengusaha di Kota Kediri menginginkan UMK tahun 2013 nanti, tidak dinaikkan. "Kami berharap UMK tidak naik, karena bila dinaikkan akan semakin memberatkan kami," kata salah seorang pengusaha yang tidak mau disebut namanya itu.
Kediri, Duta