Pemilihan walikota dan wakil walikota Kediri (pilwali) makin dekat. Bulan depan, KPUD Kota Kediri akan mulai membuka pendaftaran bakal cawali dan cawawali jalur independen. Sedangkan pendaftaran untuk calon dari jalur partai politik akan dibuka pada Mei mendatang. Tahapan pencalonan tersebut disosialisasikan pada pengurus partai, LSM dan kelompok masyarakat lainnya, Kamis (14/3).
Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan untuk pendaftaran jalur independen akan dibuka pada 7 April mendatang. Calon yang akan maju lewat jalur independen harus menyertakan persyaratan dukungan sebanyak 13.074 orang. Jumlah tersebut ditetapkan sesuai aturan prosentase dari perkiraan jumlah penduduk Kota Kediri.
“Aturannya memang lima persen dari jumlah penduduk sebanyak 261.479 orang. Dukungan dibuktikan dengan mencatumkan identitas pendukung,” terang H Zaenal Arifin, komisioner KPUD Kota Kediri.
Sedangkan pendaftaran untuk jalur parpol akan dibuka pada 13 Mei. Berbeda dengan jalur independen, ada dua kategori persyaratan pencalonan jalur parpol. Untuk parpol yang memiliki wakil di DPRD, maka persyaratan pencalonan dihitung berdasarkan perolehan kursi. Parpol yang berhak mengusung calon sendiri minimal memiliki 5 kursi di dewan. Artinya, parpol yang ingin mengusung calon tapi memiliki kurang dari 5 kursi harus bergabung dengan parpol lain.
Adapun untuk parpol non parlemen yang ingin mengusung calon juga harus menunjukkan bukti dukungan. Jumlah dukungan yang disyaratkan oleh KPUD sebanyak 20.000 suara sah yang diperoleh pada pemilu legislatif 2009.
Komisioner KPUD Kota Kediri, H Zaenal Arifin menambahkan, waktu dan aturan pencalonan tersebut sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak. Hal itu bertujuan agar tidak ada keraguan maupun kebingungan dari pihak – pihak yang ingin mengajukan calon dalam pilwali mendatang
Kediri, Memo