Selasa, 9 April 2013 bertempat di Ruang Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri diselenggarakan acara Penyuluhan dan Pembekalan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Organisasi Kepemudaan Perwakilan Kelurahan Se-Kecamatan Mojoroto Tahun 2013. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra Arif Syaiffudin SH, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Ir. Budi Siswantoro, MM, Kepala BNN Kota Kediri Lilik Dwi Indarwati, AmK, SH, MM, perwakilan satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kediri yakni Saiful Alam, S.H.,M.H. serta perwakilan kelurahan atau organisasi kepemudaan se-kecamatan mojoroto Kota Kediri.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Arif Syaiffudin SH, MM, menyebutkan bahwa diadakannya kegiatan Penyuluhan dan Pembekalan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba merupakan bentuk sinergi Pemerintah Kota Kediri dengan elemen kepemudaan Kota Kediri dalam rangka meningkatkan wawasan generasi muda akan bahaya dan pencegahan awal narkoba.
Sementara itu Walikota Kediri dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Budi Siswantoro, MM, MT menyampaikan dengan diadakan acara seperti ini organisasi kepemudaan diharapkan benar-benar memahami, mengetahui dan menyadari bahwa narkoba adalah ancaman terutama bagi pemuda. Lebih lanjut Walikota menyampaikan permasalahan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah sehingga diperlukan komitmen dari semua pihak untuk mendukung pemberantasan narkoba sehingga dapat menciptakan zero narkoba di kota kediri.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BNN Kota Kediri Lilik Dwi Indarwati, AmK, SH, MM, menyampaikan bahwa BNN Kota Kediri senantiasa mensosialisasikan gerakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba secara komprehensif dan sinergi. Pencegahan narkoba dapat dilakukan 3 macam yaitu (1) Pencegahan Primer ditunjukkan pada anak-anak generasi muda yang belum menyalahgunakan narkoba. (2) Pencegahan Sekunder ditujukkan pada anak-anak generasi muda yang mulai coba-coba narkoba. (3) Pencegahan Sekunder ditujukan untuk membantu korban narkoba agar bisa kembali kepada masyarakat dan tidak kembali menggunakan narkoba. Adapun perwakilan satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kediri yakni Saiful Alam, S.H.,M.H. menjelaskan permasalahan narkoba dari sisi hukum yang mana tindak pidana narkoba dapat dijatuhkan kepada penanam, produsen, kurir, pengedar serta pengguna narkoba.
Humas dan Protokol