Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri dalam moment HUT Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia, memberikan pengurangangan masa tahanan/remisi kepada ratusan narapidana.
Selain pengurangan masa tahanan, sebanyak 32 tahanan juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi yang diakumulasikan dengan masa penahanan Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara HUT ke-70 Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Walikota Kediri, Hj. Lilik Muhibbah di lembaga pemasyarakatan. Jajaran Muspida Kota Kediri hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin, S.IK, M.Si, Senin (17/8).
Menariknya dalam upacara ini sekaligus pembacaan pemberian remisi ini semua narapidana mengenakan kaos merah putih. Usai acara, para narapidana di suguhi tarian khas daerah dari sanggar tari Djiwa Laras SMPN 6 Kediri. Mereka terlihat antusias karena sebagian besar mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Seksi Pembinaan Dan Pendidikan Lapas kelas IIA Kediri Agus Wahono mengatakan untuk tahun ini ada dua jenis remisi yakni hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Seperti diketahui jumlah penghuni LP Kelas II A Kediri sebanyak 714 orang. Jumlah itu terdiri dari narapidana sebanyak 499 sedangkan tahanan 215.
Untuk remisi yang diberikan kepada warga binaan tetapi masih tetap masih menjalani hukuman sebanyak 324 orang, sedangkan yang langsung bebas 32 orang.