Pemerintah Kota Kediri memerima Kunjungan Kerja dari DPRD Komisi A dan C Kabupaten Tuban di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Rabu (20/1). Dalam Kunker tersebut rombongan yang dipimpin oleh H.M Miyadi, MM diterima langsung oleh Kepala Bappeda Kota Kediri Drs Suprapto. Dalam kunjungannya, Komisi A membawa 11 perwakilan sementara untuk komisi C membawa 11 perwakilan.
Ketua DPRD Komisi A dan C Kabupaten Tuban mengatakan tujuannya datang ke Kota Kediri adalah untuk berdiskusi tentang pengawasan minuman beralkohol (minor) dan pengentasan permasalahan pengangguran.
Drs. Suprapto megatakan untuk pengawasan terhadap pendistribusian miras di Kota Kediri, Satpol PP bekerjasama dengan Disperindagtamben dan Polres Kediri Kota melakukan operasi di tempat-tempat rawan adanya miras secara rutin. “Penanganan minor yang ada dikota Kediri dengan menciptakan Perda No.6 tahun 2012 tentang miras. Untuk merealisasikan perda yang sudah ada Satpol PP bekerjasama dengan Disperindagtamben dan Polres Kediri Kota dengan mengadakan razia rutin di tempat hiburan malam, karaoke, kos-kos an dan hotel.”
Untuk mengatasi masalah pengangguran di Kota Kediri, Pemkot Kediri melalui Dinsosnaker telah melakukan tiga tahapan yakni pelatihan, penempatan, dan perlindungan. Pelatihan yang diberikan terdiri dari dua aspek yakni internal maupun eksternal. Di bidang internal, Dinsosnaker yang bekerjasama dengan perusahaan di Kota Kediri melatih warga Kota Kediri sesuai dengan sektor usahanya. Selain itu, di bidang eksternal, Dinsosnaker melakukan pelatihan kewirausahaan. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat dilatih ketrampilan seperti tata boga, menjahit, dan lain-lain.
“Guna dari pelatihan tersebut yakni agar masyarakat Kota Kediri tidak bertumpu pada perusahaan-persahaan, namun bagaimana bisa menciptakan usaha sendiri,” terang Suprapto.
Dalam penempatan, Dinsosnaker telah menggelar Bursa Kerja yang diikuti oleh 50 perusahaan untuk merekrut tenaga kerja.