Sidang Kebijakan Administrasi Kependudukan

berita | 27/04/2016

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar Sidang Kebijakan Administrasi Kependudukan Rabu, (27/4) di Aula Kantor Kecamatan Kota.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut disaksikan langsung Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. Hadir pula Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Ida Idriyati, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri Maria Karangora, dan Camat Kecamatan Kota Herry Purnomo.

Abdullah Abu Bakar mengatakan kegiatan ini merupakan pelayanan yang bertujuan mempermudah perbaikan data pribadi  yang akan tercatat seumur hidup kantor Dispendukcapil Kota Kediri. Karena pentingnya data pribadi. “Banyak ditemukan kesalahan pencatatan nama warga yang tidak sesuai dengan akta kelahiran, ataupun kesalahan ejaan namanya bisa dibenahi disini,” ujar Mas Abu.

Pelayanan tersebut dilakukan secara gratis dan cepat. “Kami bekerjasama dengan Pengadilan Negeri. Hal ini guna mendukung visi misi Mahkamah Agung, serta sebagai wujud pelayanan terbaik dan prima yang sedang digalakkan dispendukcapil,”ungkap Mas Abu.

Mas Abu menambahkan, kegiatan ini juga wujud mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selama ini masyarakat takut datang ke pengadilan karena identik dengan kasus hukum, sehingga kami berinisiatif untuk dilaksanakan di kantor Kecamatan. Pelayanan ini akan dilaksanakan secara bergantian ke kecamatan lainnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Mas Abu.

Dengan adanya pelayanan ini, Mas Abu berharap masyarakat yang enggan atau masih belum mengurus administrasi kependudukannya dapat termotivasi untuk segera mengurus data kependudukan yang sesuai. Agar tidak terjadi kasus data kependudukan ganda.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Ida Indriyati mengatakan terdapat 14 kasus perbaikan data kependudukan yang diajukan pada sidang kali ini. Ida juga mengatakan, syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran. Pemohon juga harus menyertakan berkas pendukung lain yang dimohonkan perbaikannya.