Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H, Mas Abu beserta dinas terkait dan organisasi keagamaan di Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) di kediaman Kyai Kafabihi Makhrus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Rabu (24/5). Rakor ini adalah rakor lanjutan dari yang sebelumnya diselenggarakan pada 9 Mei 2017 di Ruang Kilisuci Pemerintah Kota Kediri yang membahas kebijakan mengenai Ramadhan 1438 H di Kota Kediri.
Mas Abu menyampaikan bahwa sinkronisasi kebijakan dibutuhkan agar pelaksanaan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih baik dan lancar dari tahun sebelumnya. "Toleransi juga harus kita jaga bersama, yang muslim maupun non muslim ayo jaga toleransi agar Kota Kediri selalu menjadi kondusif," ungkapnya.
Mas Abu menambahkan untuk penggunaan speaker di masjid mushala bisa dinyalakan hingga pukul 22.00 dan setelahnya jika masih ada kegiatan tadarus bisa menggunakan speaker dalam ruangan agar tidak mengganggu tetangga yang beristirahat. "Speaker bisa dinyalakan lagi 90 menit sebelum Subuh untuk menyerukan kepada warga saatnya sahur," imbuhnya.
Mas Abu juga menanggapi permintaan ormas yang menginginkan adanya penjadwalan resmi waktu imsakiyah yang sama di media televisi dan radio di Kota Kediri. "Untuk jadwal waktu imsakiyah, nanti akan dikoordinasikan Bagian Kesra dan Kementerian Agama untuk nantinya bisa di distribusikan kepada setiap Lurah dan media massa maupun media sosial di Kota Kediri," ungkapnya.
Terkhusus untuk tempat usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi di Bulan Ramadhan, Mas Abu meminta kesiapan Satpol PP untuk berpatroli mengawasi aktivitasnya. "Kalau ada tempat karaoke, hiburan malam atau diskotek sampaikan laporan ke saya agar nanti kita cabut saja ijin usahanya," jelas Mas Abu.