Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) siang ini mengadakan pembinaan kepada sekitar 200 orang para pelaku pengadaan kegiatan barang/jasa pemerintah beserta asosiasi jasa konstruksi dan konsultasi Kota Kediri di Ball Room Hotel Lotus Garden, Selasa (2/10/2018).
Bimbingan teknis bertajuk “Penguatan Tata Kerja Pelaku Pengadaan Agar Seiring dan Sejalan Dengan Tata Kerja Aparat Penegak Hukum Sesuai Perpres 16 Tahun 2018” ini didasarkan pada peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang APBD Kota Kediri tahun anggaran 2018.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Eny Endardjati yang hadir dalam acara itu dalam sambutannya mengatakan bahwa bimbingan teknis ini penting karena untuk memberikan pemahaman bagi para aparatur pengadaan kegiatan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kota Kediri agar sesuai dengan Peraturan Presiden. “Kegiatan ini merupakan di kegiatan yang strategis untuk memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta khususnya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri tentang pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden,” ungkapnya.
Eny menambahkan bahwa selama ini sektor pengadaan khususnya kegiatan konstruksi selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam proses pelaksanaan. “Mudah-mudahan melalui bimbingan teknis ini hasil yang diharapkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai anggaran yang telah direncanakan, serta dapat mendorong profesionalisme/ daya saing pada setiap pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghasilkan produk yang memiliki manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.”harapanya.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bidang investigasi, Endang Sukesi, Inspektur Inspektorat Kota Kediri selaku aparat pengawasan intern pemerintah, Maki Ali, dan kepala bagian pengadaan barang dan jasa Kota Kediri, M. Muklis Isnaini.