Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Sidang Paripura yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Sidang Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Senin (15/10).
Walikota yang akrab disapa Mas Abu itu mengatakan proses perencanaan yang dimulai dari Musrenbang, RKPD, KUA dan PPAS telah dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar penetapan APBD Tahun Anggaran 2019. Adapun awal dari proses pembahasan ini adalah penyampaian Nota Keuangan yang merupakan satu kesatuan dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019. Nota Keuangan memuat uraian penjelasan secara singkat kebijakan yang ada dalam Rancangan APBD dan memberikan gambaran awal berkenaan dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Mas Abu melanjutkan, informasi awal yang tertuang dalam Nota Keuangan diharapkan membantu dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 yang benar-benar mencerminkan profesionalitas secara teknis penganggaran dan mengakomodasikan kepentingan-kepentingan masyarakat baik melalui mekanisme perencanaan maupun melalui anggota DPRD sebagai perwakilan aspirasi masyarakat Kota Kediri. Dalam RKPD Tahun 2019, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan tema Pembangunan Pemerintah Kota Kediri Tahun 2019 yaitu “Memacu Pertumbuhan Ekonomi Untuk Mengurangi Kemiskinan Dan Pengangguran”. Prioritas pembangunan Kota Kediri tahun 2019 mengacu pada prioritas pembangunan pada RPJMD tahun 2014-2019 yang diselaraskan dan disinergikan dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur maupun Nasional.
Orang nomor satu di Kota Kediri tersebut mengungkapkan dari landasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Tahun Anggaran 2019, selanjutnya disampaikan tata perangkaan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, berdasarkan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yakni Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar 1.154.343.141.229,88 trilyun. “Dari dana tersebut dapat diuraikan PAD direncanakan sebesar 242.267.828.933,88 milyar. Dana Perimbangan direncanakan sebesar 792.838.492 milyar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar 119.236.820.296 milyar,” ungkapnya.
Sementara pada sisi belanja daerah direncanakan sebesar 1.306.784.118.600 trilyun dengan rincian Belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar 578.232.194.502 milyar dan Belanja Langsung direncanakan sebesar 728.551.924.098 milyar.
Mas Abu menutup nota penjelasannya dengan mengharapkan didalam proses perancangan peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2019 berjalan lancar dan tepat waktu. “Akhirnya saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Ketua, para wakil ketua dan segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang hadir di forum sidang yang berbahagia ini, yang penuh perhatian dan sungguh-sungguh mengikuti penjelasan yang telah saya sampaikan, mudah-mudahan di dalam proses penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 berjalan lancar dan tepat waktu,” harapnya.
Dari 30 anggota dewan, yang menghadiri sidang kali ini sebanyak 16 orang. Sidang ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.