Pemerintah Kota Kediri mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kota Kediri tahun 2019-2039. Pengajuan Raperda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (19/10) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Dalam sambutan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Maria Karangora mengungkapkan hal yang melatar belakangi pengajuan Raperda tersebut adalah percepatan pertumbuhan sektor industri merupakan upaya yang lazim dilakukan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik dalam lingkup regional maupun nasional. “Hal ini cukup beralasan sebab sektor industri biasanya menjadi motor penggerak perekonomian suatu daerah,” ungkapnya.
Sebagai upaya pengembangan sektor industri di Kota Kediri, lanjut Maria, maka perlu disusun dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) yang mengarah pada strategi perencanaan pembangunan khusus pada sektor industri. Alasan pentingnya penyusunan RPIK dikaitkan dengan tiga hal. Pertama, tantangan dan potensi industrialisasi. Berdasarkan kondisi geografis, Kota Kediri telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan wilayah yang berfungsi untuk mendorong sistem perkotaan sebagai pusat pelayanan sekunder. Oleh karena itu, dengan peluang geografis ini diharapkan terjadi percepatan konektivitas yang mampu membawa ekonomi Kota Kediri setara dengan wilayah lainnya. Kedua, penysunan RPIK diperlukan sebagai langkah preventif untuk menghindari eksternalitas negatif dari pembangunan industri sendiri di daerah. Ketiga, mandatory UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, yang mewajibkan setiap daerah menyusun rencana pembangunan industrinya.
Selain Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Kediri tahun 2019-2039, Pemerintah Kota Kediri juga mengajukan tiga Raperda lain diantaranya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Raperda tentang pencabutan Raperda Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Raperda tentang perubahan keempat atas Raperda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Enny Endarjati, Staf Ahli, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri.