Secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Karenanya setiap sendi kehidupan diatur oleh peraturan atau produk hukum.
Siang ini, Senin (25/11) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri dilaksanakan Sidang Paripurna Masa Sidang ke-3 Rapat ke-3 dalam agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Penetapan Persetujuan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam sidang paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu yang mewakili Walikota Kediri, Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto beserta anggota, Kasdim 0809 Kediri, Wakapolres Kediri Kota, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Dalam sidang paripurna ini, fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui 6 (enam) Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Kota Kediri, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Kota Kediri”, Pencabutan Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Pencabutan Perda Kota Kediri No 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu yang membacakan sambutan Walikota Kediri menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan yang panjang, keenam Raperda dapat terselesaikan pembahasannya sekaligus telah di susun sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Budwi Sunu juga menyambut baik pendapat fraksi terhadap Enam Raperda Kota Kediri. “Kami juga menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang pada intinya menyetujui rancangan peraturan daerah ini. Oleh karena itu izinkan saya menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif sehingga dapat kita setujui bersama sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Kediri. Seiring dengan itu, kami mohon dukungan dan kerjasama yang baik dari kita semua untuk bersama-sama melaksanakan keenam peraturan ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujarnya. (koi/sk)