Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengundang Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto di Kediri Command Center untuk minta penjelasan pelaksanaan restrukturisasi pinjaman sesuai dengan instruksi Presiden di Kota Kediri, Selasa (21/04).
“Ekonomi sedang tidak bertumbuh dengan baik, tapi bank dan lembaga pembiayaan memberikan solusi terkait cicilan ini,” kata Walikota Kediri dalam bincang tersebut.
Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan tentang mekanisme restrukturisasi, bahwa mekanisme ini tergantung dari kemampuan dari masing-masing lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman.
“Perlu saya tegaskan bahwa relaksasi bukan berarti pembebasan utang, tapi restrukturisasi atau diatur kembali pembayarannya. Keringanan pembayaran cicilan di bank, leasing/finance, lembaga pembiayaan, tapi bukan termasuk koperasi,” jelas Bambang.
Sedangkan cara restrukturisasi ini meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penguranagan tunggakan pokok, maupun pengurangan tunggakan bunga.
Mekanisme ini diterapkan dari hasil identifikasi atas kinerja debitur dan penilauan prospek usaha. Artinya, setiap debitur mempunyai mekanisme masing-masing.
“Perlu diketahui, bank atau lembaga pembiayaan hanya sebagai perantara dari pemilik dana/si penambung/deposan untuk disalurkan dalam bentuk kredit/pembiayaan,” tambah Bambang. Jadi, angsuran kredit nasabah merupakan sumber pengembalian dana ke penabung (deposan).
Restrukturisasi ini diprioritaskan untuk UMKM, pekerja harian, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kena dampak Covid-19. Kategori ini bisa diperluas meliputi masyarakat yang terdampak meliputi pengusaha yang usahanya, usaha yang tidak beroperasai lagi, dan pegawai yang di-PHK.
“Peminjam datang ke bank/lembaga pembiayaan untuk mengajukan restrukturisasi karena kondisi usahanya terdampak Covid-19,” kata Bambang menjelaskan mekanismenya.
Relaksasi mengakomodasi kemampuan debitur untuk membayar angsuran. Angsuran diperpanjang sesuai kemampuan debitur. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan lembaga pembiayaan dan akan menyesuaikan dengan skema yang ada.
Agar mempermudah melakukan penyeleasain kewajiban. Bank akan mencari solusi penyelesaian, meski diperpanjang masih dalam kemampuan debitur. Menurut Bambang, pemberlakukan relaksasi pinjaman ini maksimal sampai 31 Maret 2021, satu tahun sejak diberlakukan.
Di Kota Kediri, beberapa bank yang sudah melakukan relaksasi ini antara lain Bank Panin, BRI, dan Mandiri.