Mengacu kebutuhan atas informasi dan sarana komunikasi langsung antara Warga Kota Kediri dengan Pemerintah Kota Kediri, Pemkot Kediri telah memiliki program Suara Warga (Surga). Program unggulan tanpa terasa telah berjalan lima tahun di masa kepemimpinan Walikota Abdullah Abu Bakar telah banyak membantu Pemerintah Kota Kediri menanggapi secara langsung keluhan warga Kota Kediri. Hal tersebut yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Agung Pribadi saat membuka acara Sosialisasi Layanan Surga dan PTSL, Selasa (19/2).
Lebih lanjut Agung mengatakan layanan pengaduan elektronik itu merupakan sarana agar masyarakat dapat langsung berinteraksi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka dapat menyampaikan secara langsung keluhan, pengaduan, saran, dan informasi pada OPD bersangkutan. Dengan kondisi itu maka penyelesaian persoalan juga akan makin cepat. Sebab, pengaduan dibuka tidak hanya untuk kantor, dinas, atau badan, melainkan juga seluruh kelurahan. “Program layanan ini latar belakangnya adalah untuk mempercepat penyelesaian pengaduan-pengaduan masyarakat dan dijamin tersalurkan ke OPD yang tepat,” imbuh Agung.
Agung juga menjelaskan melalui sistem ini, pengaduan dari masyarakat akan sepenuhnya terkontrol dan terdistribusikan ke OPD yang tepat. Agung memberi contoh apabila ada warga yang mengeluh tentang sistem penerangan jalan yang ada di daerahnya, masyarakat bisa secara langsung memberikan saran atau informasi melalui sms atau website tersebut kemudian akan langsung ditanggapi oleh satuan kerja terkait.
Yang menarik, OPD tidak bisa main – main atau lambat memberikan respon terhadap pengaduan yang masuk. Pasalnya, waktu untuk menanggapi hanya 1 X 24 jam. Melebihi waktu itu, pengaduan akan langsung diterima oleh walikota. “Nantinya setiap pengaduan, saran dan informasi yang dikirim oleh masyarakat akan ditanggapi oleh OPD yang berkepentingan dalam waktu 1×24 jam. Selanjutnya kalau melebihi waktu tersebut, secara otomatis, pengaduan tersebut akan langsung masuk ke walikota ,” ujar Agung.
Mengenai format penulisan pengaduan melalui sms, warga dapat langsung mengirimkannya ke nomor yang sudah disediakan dengan mengetik format nomor KTP#nama#isi aduan dan nantinya warga masyarakat yang mengirim pengaduan akan mendapat balasan sms bahwa pengaduannya sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.
Acara yang digelar di Ruang Joyoboyo ini diikuti oleh kurang lebih sekitar 80 orang dari perwakilan masyarakat dari LPMK, KIM, dan komunitas. Selain diberikan sosialisasi tentang layanan Suara Warga, mereka juga diberikan Sosialisasi tentang Pendaftaran Tanah Sistematid Lengkap (PTSL).