Kini membayar pajak di lingkungab Pemkot Kediri tak perlu lagi memakan waktu lama. Melalui aplikasi E-SPTPD, cukup dengan waktu 5 menit, pajak sudah terbayarkan.
Rabu, (8/1) BPPKAD Kota Kediri menggelar Sosialisasi pembayaran e-SPTPD di ruang Joyoboyo Pemkot Kediri. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengarahan kepada bendahara OPD Kota Kediri dalam pembayaran pajak kegiatan dengan aplikasi elektronik.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Bagus Alit mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan sebuah aplikasi pembayaran pajak online kepada para peserta sosialisasi. "Lewat aplikasi ini, diharapkan OPD untuk tertib administrasi." Ujarnya.
"saya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk tepat waktu dalam pelaporan pajak, karena jika ada ketetlambatan akan dikenakan denda”, imbuhnya.
E-SPTPD ini diterapkan untuk mempermudah pihak bendahara OPD dalam melakukan pelaporan pajak. " Jika dulu dikerjakan secara manual dan harus datang ke kantor BPPKAD, kini sudah tidak perlu lagi karena bisa diakses dan dicek secara langsung melalui aplikasi tersebut,"terang Bagus.
Kemudahan lain yang didapat melalui e-SPTPD, jelas HP, wajib pajak tidak perlu datang ke loket, mengantri, dan mengisi formulir secara manual karena semuanya dapat dilakukan secara daring melalui gawai yang dimiliki. Menurut dia, saat ini e-SPTPD berbasis web.
Bagus juga menjelaskan, sistem anyar ini diharapkan bisa mengerek pemasukan pajak restoran, hotel, hiburan, hingga parkir. Sehingga, peningkatan tak hanya meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semata.
“Dengan e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progress pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga mencegah tindakan pelayahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah,”pungkasnya.