Kota Kediri (11/03) - Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko di tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03/2020). Dari tiga kecamatan, yaitu kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kota, tim melakukan sidak di beberapa tempat. Seperti di Kecamatan Mojoroto sidak dilakukan di pasar campurejo.
Tidak hanya itu tim yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin, dan perwakilan dari ketiga kecamatan juga melakukan penyisiran disejumlah toko yang ada di Kelurahan Gayam dan Ngampel.
Hasilnya, tim monitoring menemukan sejumlah bungkus rokok yang berpita cukai kadaluarsa di salah satu toko di Kelurahan Ngampel. Menurut Hendratno, Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri mengatakan bahwa pita cukai hanya berlaku selama setahun saja selebihnya harus segera ditarik “rokok dengan pita cukai yang sudah kadaluwarsa terpaksa harus kami tarik” ungkapnya kepada pemilik toko.
Pasalnya dari inspeksi ini ditemukan sejumlah rokok dengan pita cukai yang sudah tidak berlaku. Beberapa diantaranya masih berpita cukai tahun 2014 sampai 2018 yang masih berjajar di display toko.
Disela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.
Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.
“bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara” ungkap Hendratno kepada para pemilik toko.
Lebih lanjut menurut keterangan salah satu pemilik kios di pasar Campurejo, mengaku bahwa pihaknya pernah mendapatkan tawaran untuk menjual rokok illegal tanpa cukai. Walaupun dengan iming-iming harga dibawah pasaran, namun ia segera menolaknya. Tindakan ini tak ayal mendapatkan apresiasi dari petugas.
Hendratno berharap dengan adanya sidak ini masyarakat lebih teredukasi tentang cukai. Dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit (ym)