Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Kediri bekerjasama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Kediri untuk memberikan pembekalan petugas pemantau barang kena cukai ilegal tahun anggaran 2016, bertempat di Lotus Garden, Selasa (6/9).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh 184 petugas pemantau dari 46 kelurahan di Kota Kediri, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Kediri Drs. Turanto Sihwardoyo sebagai narasumber, serta 6 SKPD pengguna DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Pembekalan petugas pemantau barang kena cukai ilegal tahun anggaran 2016 dibuka langsung oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. Dalam sambutannya Mas Abu sapaan akrab Walikota Kediri menyampaikan bahwa rokok ilegal tanpa cukai itu tidak boleh untuk diproduksi dan dijual, bila terjadi pelanggaran Mas Abu meminta kepada petugas pemantau untuk segera melaporkan ke bagian perekonomian Kota Kediri. “Dulu di Kediri banyak yang memproduksi rokok ilegal, tapi sekarang sudah jarang kita jumpai. Jadi saya minta untuk para petugas segera menghubungi bagian perekonomian bila menemukan pelanggaran bead an cukai,” ungkap Mas Abu.
Mas Abu juga mengungkapkan bahwa cukai adalah pendapatan terbesar di Negara Indonesia. Pajak cukai rokok di Kota Kediri mencapai 16,6 Triuliun pada tahun 2015. “Pajak cukai yang diberikan nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pendidikan, kesehatan dan segala macam kebutuhan masyarakat,” terang Mas Abu.
Mas Abu juga mengajak para petugas pemantau untuk bekerjasama membangun kota, dengan melaporkan segala pelanggaran cukai yang ada. “Ayo kita bersama-sama membangun Negara, membangun Kota ini. Tidak perlu jadi pejabat, cukup menjadi warga Negara yang baik dan membatu pemerintah itu sudah cukup,” ajak Mas Abu
Mas Abu menyampaikan bahwa ada beberapa modus yang sering ditemukan dalam peredaran rokok tanpa cukai, yaitu tidak sesuai peruntutannya, personalisasi, pita palsu, pita bekas pakai, rokok polos dan manipulasi jenis tembakau.