RSUD Gambiran Kota Kediri Melayani Tes Antigen, 15 Menit Keluar Hasil

berita | 23/12/2020

RSUD Gambiran Kota Kediri melayani masyakarat umum yang membutuhkan _rapid test_ antigen mandiri untuk memenuhi syarat perjalanan selama Covid-19. Tes tersebut bisa ditunggu hasilnya dalam 15 menit. 

 

“Semua masyarakat yang membutuhkan bisa datang ke RSUD Gambiran setiap hari kerja, Senin-Jumat. Pengambilan sampel pada pukul 09.00 WIB-11 WIB,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kota Kediri, 23/12/2020. 

 

Prosedurnya, cukup mendaftar ke Loket Pendaftaran Rawat Jalan RSUD Gambiran untuk reservasi dengan membawa identitas diri. Kemudian menunggu antrean untuk melakukan tes. Tarifnya sebesar Rp 250.000,- /orang. Selanjutnya, menurut Fauzan, hasil akan bisa didapatkan 15 menit kemudian. Surat keterangan ini bisa digunakan untuk melengkapi dokumen perjalanan.

Fasilitas ini merupakan layanan dari RSUD Gambiran untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak, harus bepergian keluar kota selama liburan Natal dan Tahun Baru. Sebagaimana tercantum dala Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kab/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan _rapid test_ antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pejalan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan _rapid test_ antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

 

Selain itu, pejalan yang menggunakan semua moda transportasi umum maupun pribadi wajib mengisi _e-HAC Indonesia_, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. 

 

Sementara itu, sesuai dengan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE tersebut, Mas Abu mengimbau warganya untuk tetap di rumah selama liburan dan tidak keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.