Pengusaha di Kediri yang Tidak PHK Karyawan Saat Pandemi Corona bakal Bebas Pajak

Kediri Dalam Berita | 08/04/2020

Pengusaha di Kediri yang Tidak PHK Karyawan Saat Pandemi Corona bakal Bebas Pajakpajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar akan membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel dan parkir kepada pengusaha yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah corona, Selasa (7/4).

"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar menyampaikan, kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 kan secara omzet pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka" kata Nur Muhyar.

"Dengan pembebasan pajak Maret dan April, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan," tambahnya.