Belasan iklan bando di beberapa titik di Kota Kediri bakal ditertibkan. Penertiban dilakukan karena izin belasan iklan bando tersebut sudah habis. Penertiban yang akan dilakukan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) ini juga merupakan upaya penataan reklame dan iklan sehingga tidak terkesan semrawut. Rencananya kegiatan penertiban itu baru akan dilaksanakan pada bulan Februari 2015 mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan BPM Kota Kediri, Andik Arafik ada sekitar 15 iklan bando yang tersebar di beberapa titik di Kota Kediri yang sudah habis masa berlakunya. Rencana penertiban yang akan dilakukan pada Februari mendatang juga sudah mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Kediri pada kegiatan rapat yang digelar Selasa (6/1). “Rencananya akan dilakukan pada awal Februari mendatang," ujarnya.
Mengapa Februari? Andik menyebut penertiban tidak bisa begitu saja dilakukan. Harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait misalnya satpol PP dalam melakukan penertiban reklame tersebut.
Diketahui bahwa dalam satu tahun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan bando sekitar Rp 18 juta. Namun selain dilihat dari sisi PAD, pihak BPM mengaku juga mempertimbangkan sisi estetika. Andik juga mengaku retribusi reklame tersebut memang terlalu murah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengeluarkan regulasi terkait perubahan retribusi reklame di Kota Kediri. Bahkan rencananya akan ada Peraturan Daerah (Perda) baru terkait retribusi reklame.
Andik mengatakan, akibat kecilnya angka retribusi reklame yang ditetapkan sering kali menyebabkan para investor atau pemasang reklame bebas memasang reklame. Dengan adanya perubahan retribusi reklame menjadi lebih besar diharapkan pemasangan reklame di Kota Kediri lebih terkendali dan tertib selain untuk menambah pundi-pundi PAD.