Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Kediri terus sosialisasi kelestarian alam dan kebersihan. Setelah memasang papan peringatan membuang sampah di sungai, KLH melakukan sosialisasi ke pengusaha. Sosialisasi KLH tersebut mengacu Undang-undang Nomor 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah RI No 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jawa Timur No 72/2014 tentang Baku Air Limbah bagi Industri dan atau Kegiatan Usaha Lainnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka setiap pelaku usaha atau kegiatan diwajibkan melakukan pengambilan dan pengujian contoh air limbah setiap bulan sekali. Kemudian, melaporkan hasil uji limbahnya ke Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Kediri setiap tiga bulan sekali.
Adapun, pelaku usaha yang telah melakukan mentaati peraturan diantaranya PT Gudang Garam Tbk, PG Pesantren Baru, dan PG Meritjan.
"Masih banyak pelaku usaha atau kegiatan tidak mentaati peraturan tersebut. Sehingga, air limbah dari pelaku usaha ataupun kegiatan dibuang ke Sungai Brantas. Ini bisa mencemari Sungai Brantas,” ujar Ridwan Salimin, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri.
Selain melestarikan lingkungan, KLH Kota Kediri juga berusaha mendukung usaha Pemkot Kediri untuk mempertahankan Piala Adipura.