Dinilai Sukses Kelola Menara Telekomunikasi, Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Timba Ilmu ke Pemkot Kediri
Pemerintah Kota Kediri mendapat kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto. Kunjungan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, untuk menimba ilmu terkait sistem pengendalian pendirian tower di Kota Kediri.
Rombongan kunker diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS, di ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (9/6), didampingi beberapa Kepala SKPD terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq mengaku, pihaknya sengaja datang ke Kota Kediri untuk menyerap ilmu terkait sistem pengendalian pendirian tower yang ada di Kota Kediri. Beberapa item yang bakal diserap, terkait bagaimana pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi, bahkan penanggulangan tower ilegal. Menurut Umar, pihaknya juga membawa sebanyak 13 anggota lain. Hal ini lebih jauh dijelaskannya, untuk diterapkan lebih jauh di Kota Mojokerto.
Sekkota Kediri, Budwi Sunu HS yang memandu langsung jalannya rapat kunker itu menjelaskan, jika di Kota Kediri ada sekitar 83 menara telekomunikasi. Menurutnya, pembangunan menara telekomunikasi di Kota Kediri harus sesuai dengan zona yang telah diatur dalam Perda No.8 tahun 2013. Pengaturan ini disesuaikan dengan zona-zona dan dipantau langsung oleh aparat yang berwenang.
Sementara itu, ditanya terkait penertiban yang dilakukan jika ditemukan menara illegal, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Ali Muklis mengatakan akan menindak tegas kepada penyedia menara yang telah memiliki IMB menara namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka diberikan peringatan tertulis hingga pencabutan izin disertai pembongkaran menara telekomunikasi.