Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono membuka acara Sosialisasi Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) yang diselenggarakan Bagian Organisasi Pemerintah Kota Kediri, di Ruang Jayabaya Balai Kota Kediri, Selasa (15/3). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Organisasi Edy Yuwono, serta perwakilan dari SKPD terkait . Bertindak sebagai narasumber, Sutrisno dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono saat membacakan sambutan dari Walikota Kediri Abu Bakar mengatakan bahwa Walikota Kediri sangat merespon kegiatan sosialisasi seperti ini, namun Mas Abu berhalangan hadir karena menyambut tamu yang datang dari luar kota. “Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah juga melakukan sidak ke seluruh SKPD di Kota Kediri untuk melihat kinerja dari PNS kediri, dan hasilnya kinerja PNS masih harus ditingkatkan.” ujar Mandung.
Mandung mengharapkan agar PNS yang ada di Kota Kediri agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi yang ada dan meningkatkan professionalisme kinerjanya. Mandung juga menyampaikan pesan dari Wakil Walikota Kediri untuk kepada kepala SKPD untuk bersikap tegas kepada bawahannya. “PNS yang secara komulatif tidak masuk 46 hari selama satu tahun harus menerima konsekuensinya yaitu pemecatan” tambah mandung.
“Ikuti dengan cermat , ikuti dengan serius sosialisasi ini dan segera kita gunakan di dalam internal birokrasi Pemerintah Kota Kediri," pesan Mandung kepada seluruh peserta sosialisasi.