Tahapan kampanye pemilihan umum akan segera dimulai, tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Guna memastikan tahapan kampanye berlangsung kondusif dan aman Bawaslu Kota Kediri mengadakan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (15/11).
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu beserta perubahannya di PKPU Nomor 20 tahun 2023. "Pada kampanye pemilu ada 2 hal yang harus dipahami, yaitu metode kampanye dan larangan kampanye. Dimana 2 hal inilah yang mempunyai banyak akar atau banyak aturan-aturan yang ada di dalamnya,"jelasnya.
Yudi mengatakan metode kampanye dan larangan kampanye berpotensi pada pelanggaran. Maka dari itu penting bagi setiap partai politik untuk memahami aturan-aturan yang harus diterapkan selama tahapan Pemilu.
"Kita jadikan forum hari ini sebagai forum diskusi, agar kita bisa memahami metode dan larang selama kampanye, dengan harapan Bawaslu, KPU, peserta Pemilu serta stakeholder yang ada di Kota Kediri bisa bersatu untuk Kediri yang lebih baik lagi,"ujarnya.
Kegiatan yang mengundang perwakilan partai politik, Polri, Kejaksaan, Bagian Hukum, Kesbangpol, Satpol PP, Panwascam, PLN dan media ini menghadirkan narasumber Moch. Wahyudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri yang menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.
Narasumber kedua Ghana Rajasa menjabat Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kota Kediri yang menjelaskan tentang perizinan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara narasumber terakhir Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko yang menjelaskan tentang penertipan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Agus juga menuturkan bahwa tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama pengurus parpol di Kota Kediri, agar bisa menertibkan atau melepas sendiri baliho atau spanduk yang saat ini sudah terpasang tapi belum ada izin atau tidak sesuai aturan,"ujarnya.
*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*