Tarif Denda KTP Hilang Dihapus

berita |

* Pansus Tolak Usulan dari Dispendukcapil tapi Berlaku bagi WNA

      Rencana penu­runan tarif denda keterlambatan dan kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) batal. Panitia khusus (pansus) revisi Perda No.4/2012 tentang administrasi kependudukan justru menghapus denda ini. Keputusan itu disepakati dalam pembahasan revisi perda sejak Rabu malam (3/10). Salah satu pertimbangannya, pemberlakuan denda pada Juli lalu mendapat protes warga. Sebab, dinilai memberatkan.

      Dengan pertimbangan itulah, pembahasan revisi perda yang juga dihadiri perwakilan eksekutif akhirnya sepakat menghapus semua denda keterlambatan dan kehilangan KTP. "Perdanya sudah didok tadi siang (kemarin, Red)," ungkap Hadi Sucipto, ketua pansus revisi Perda N0.4/2012 di DPRD Kota Kediri kemarin.

 

Kesepakatan Pansus DPRD Kota Kediri

  • Hapus pasal 115 Perda No 4/2012 tentang administrasi kependudukan
  • Tolak usulan penurunan tarif denda KTP
  • Hapus denda Rp 150 ribu untuk KTP hilang
  • Hapus denda Rp 50 ribu untuk KTP terlambat
  • Denda hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA)
 

 

        Seperti diberitakan sebelumnya, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) mengajukan usulan penurunan tarif denda KTP terlambat dan KTP hilang. Masing-masing separo dibanding tarif Perda No.4/2012. Untuk denda KTP hilang, semula Rp 150 ribu diusulkan menjadi Rp 50 ribu.  Kemudian, KTP terlambat dari Rp 50 ribu jadi Rp 25 ribu. "Usu­lan itu memang sempat muncul dalam pembahasan, tapi ditolak," kata Hadi.

        Meski demikian, dia menyebutkan, penghapusan denda keterlambatan dan kehilangan KTP itu hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Adapun denda untuk WNA masih diberlakukan. Misalnya, keterlambatan pemberitahuan KTP dan akta.

    Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kediri Dwi Ciptaningsih membenarkan penghapusan denda keterlarnbatan KTP yang sempat ditunda pelaksanaannya setelah terbit instruksi walikota Juli silam. Selain protes warga karena tarif denda terlalu mahal, juga ada pertimbangan hukum.

      Dwi menyebutkan, dalam UU No.23/2006 tentang adminis­trasi kependudukan tidak diamanatkan pemberlakuan den­da untuk KTP hilang dan KTP terlambat. Sebaliknya/dokumen berupa KTP dan kartu keluarga (KK) merupakan hak penduduk. "Dua dokumen itu merupakan perlindungan hak sipil seseorang. Pemerintah wajib menjaminnya," terang Dwi.

      Dengan kondisi itu, Dwi menyatakan, pasal 115 yang memuat denda di Perda No.4/2012 dihapus. Sehingga warga tak hanya digratiskan dari denda keterlambatan dan kehilangan KTP selama dua bulan terakhir, namun seterusnya.

       Sebelumnya, Kepala Dispen­dukcapil Kota Kediri Triono Kutut mengaku, segera memberlakukan tarif baru denda keterlambatan dan kehilangan KTP jika pengajuan penurunan tarif disetujui pansus DPRD. Namun dengan penolakan dalam pembahasan pansus, berarti rencana memberlakukan tarif baru pada November nanti batal. Mereka harus  siap menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain karena item denda ini dihapus. Sayang, Kutut belum bisa dikonfirmasi tentang hasil pansus revisi perda ini. Ponsel pria yang tengah mengikuti diklat di Surabaya ini tidak aktif ke­marin.

Kediri, Radar